
Apakah Mentransfer Kendaraan Bermotor Bekas Memerlukan Faktur? Berikut Penjelasannya Menurut Kepolisian
Apakah Membalikkan Nama Kendaraan Bekas Memerlukan Faktur? Berikut Penjelasannya Menurut Kepolisian.
Prosedur mengganti nama kendaraan bekas pada dasarnya memerlukan faktur penjualan dari supplier, tetapi menurut kepolisian ada alternatif lainnya.
/ Knowledge.
Irsyaad W 2 Juni, Pukul 10:30 AM 2 Juni, Pukul 10:30 AM.
– Untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor bekas diperlukan sejumlah dokumen.
Salah satu dokumen yang menunjukkan penjualan kendaraan adalah kwitansi pembayaran.
Tanpa berkas itu, prosedur pengalihan kepemilikan tidak dapat dijalankan.
Beberapa orang meyakini bahwa untuk mengubah nama pemilik perlu melampirkan faktur pembelian kendaraan yang diperoleh dari supplier.
Sekali word play here demikian, mungkin saja bagi kendaraan bekas dokumen itu telah hilang.
Oleh karena itu, apa langkah-langkah untuk mengubah nama jika kwitansi pembayaran atau faktur kendaraan telah hilang tanpa sengaja?
Ipda Febryanti Mulyadi dari Kanit Regident Satlantas Polres Klaten menjelaskan bahwa untuk melakukan perubahan nama pada registrasi kendaraan bermotor tidak diperlukan faktur, tetapi harus melampirkan bukti pembelian sebagai persyaratan.
” Pada saat melakukan perubahan nama pada mobil bekas, tidak diperlukan adanya faktur dari pemilik sebelumnya. Namun, kwitansi pembayaran tetap menjadi dokumen yang wajib disertakan dalam proses administrasi dan harus tersedia,” terang Febry pada tanggal 26 Mei, seperti dilansir Kompas.com.
Misalkan hilang, Febry mengatakan, pemilik kendaraan bisa meminta kepada penjual kendaraan untuk dibuatkan kwitansi pembayaran baru.
” Bisa diminta pada pemilik mobil untuk membuat kwitansi baru dan kemudian bisa dilanjutkan dengan proses perubahan nama di kantor Samsat,” jelas Febry.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam proses pengalihan kepemilikan mobil secondly:.
1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru 2. BPKB asli dan fotokopi 3. STNK asli dan fotokopi 4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran 5. Bukti cek fisik kendaraan 6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal bila perlu proses mutasi).
Copyright 2025.
Associated Article.