
. CO.ID – JAKARTA.
PT PLN (Persero) mengumumkan kesiapan mereka dalam mensupport program pemerintah yang menawarkan insentif ekonomi dengan cara mengurangi toll listrik hingga 50% bagi para pengguna domestik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa perusahaan akan mendukung keputusan pemerintah dalam meluncurkan program tersebut.
” Kami siap mengeksekusi instruksi yang datang dari pemerintah,” ujar Darmawan ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta, pada hari Senin (2/6).
Diskon toll listrik itu akan berlaku dari tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025, yang ditujukan untuk konsumen rumahan memiliki kapasitas daya dibawah 1.300 volt ampere (VA). Ini meliputi pengguna dengan kekuatan 450 VA serta 900 VA.
Seluruhnya, program tersebut diharapkan dapat mencakup kira-kira 79,3 juta keluarga. Berikut adalah rancangan implementasinya:.
– Ini berlaku bagi pengguna pra-bayar dan pasca-bayar.
– Diskon langsung diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan apa word play here.
– Bagi pelanggan prabayar, diskon instan diterapkan ketika membeli token. Besaran pembayarannya hanya setengah dari harga standar.
– Bagi pengguna pascabayar, biaya bulananakan dipotong secara otomatis sebanyak 50% dari konsumsi daya listrik.
Sebagai contoh, pelanggan prabayarpada bulan juni 2025 dengan penggunaan listrik sebesar Rp 100.000, nantinya baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 di tagihan mereka untuk bulan juli.
Tarif Listrik PLN untuk Maret hingga Mei 2025.
Menurut Surat Penetapan Perubahan Tarif Daya Listrik PLN untuk jangka waktu April– Juni 2025, di bawah ini terdapat tabel harga listrik sesuai dengan kelompoknya:.
R-1/ TR 900 VA-RTM: Rp1.352/ kWh.
R-1/ TR 1.300 VA: Rp1.444,70/ kWh.
R-1/ TR 2.200 VA: Rp1.444,70/ kWh.
R-2/ TR 3.500– 5.500 VA: Rp1.699,53/ kWh.
R-3/ TR dengan daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/ kWh.
B-2/ TR 6.600 VA– 200 kVA: harga Rp1.444,70 per kWh.
B-3/ TM lebih dari 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-3/ TM lebih dari 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/ TT 30.000 kVA dan lebih tinggi: Rp996,74/ kWh.
P-1/ TR 6.600 VA– 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
P-2/ TM lebih dari 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
P-3/ TR (Pencahayaan Jalan Raya): Rp1.699,53/ kWh.
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/ kWh.