
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mendorong para pengelola panti pijat dan spa dalam wilayahnya agar menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Kota dapat memberikan bimbingan dan menyamakan pengertian bagi para pemilik bisnis tentang aturan dan keputusan yang berlaku untuk tempat praktik urut dan spa,” jelas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, pada hari Sabtu (26/4).
Pada Rakor yang dipimpin oleh M. Fikser di kantor Satpol PP pada hari Kamis-Jumat (24-25/4), beliau menyampaikan ajakan kepada para pemilik bisnis panti pijat dan spa. Dalam pertemuan ini juga ada sesi presentasi seputar prosedur perizinannya karena ditemukan adanya kekurangan dari segi legalitas; banyak pebisnis yang hingga saat ini belum memiliki izin cukup atau jenis izinya tak memenuhi aturan yang ditetapkan.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami berharap para pelaku usaha dalam bidang panti pijat dan spa akan ikut serta membantu pemeliharaan keamanan dan keteraturan di Kota Surabaya, dengan senantiasa mengikuti peraturan dan standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pada kesempatan serupa, Fikser pun menyarankan kepada para pengusaha salon terapi atau pusat kebugaran agar memasang plakat besar dengan ketentuan tegas tentang larangan aktivitas seksual atau praktik prostitution di lokasi bisnis mereka.
” Kami juga mengingatkan bahwa panti pijat atau spa dilarang menerima kunjungan dari orang yang belum mencapai umur 18 tahun, selain itu penyalahgunaan narkoba dan alkohol pun harus dicegah di house bisnis tersebut,” tegas Fikser.
Dia benar-benar menyadari bahwa jasa pemijatan merupakan suatu keperluan untuk sekelompok orang di masyarakat. Karena alasan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tidak menghalangi aktivitas operasional tempat pemijatan asalkan masih mentaatinya peraturan serta norma-norma yang ada.
“Walaupun begitu, kita menggarisbawahi betapa pentingnya ketaatan dari para pebisnis terhadap aturan-aturan yang sedang diberlakukan. Semoga diskusi kerja kali ini dapat menciptakan kolaborasi yang efektif di antara pihak pemerintahan dan dunia bisnis,” imbuhnya.
(*)